Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

Butuhkan Cyberlaw dan Dikenakan Pajak

 

   Keberadaan e-commerce saat ini, memang begitu rentan dari masalah kejahatan pembobolan, apalagi saat ini sedang marak - maraknya. Aksi para hacker yang biasa melakukan ini juga telah sangat mengganggu hingga tidak sedikit yang dirugikan dari ulah mereka yang memang tidak bodoh. Aparat keamanan di negara kita yang semestinya menjadi benteng terakhir bagi keamanan e-commerce dari tangan - tangan pembobol yang sekarang semakin tidak mempunyai kesabaran lagi ini, ternyata juga tidak mampu bekerja dengan maksimal dan banyak hal yang jadi kendala tentang ketidakmampuan aparat mengatasi para hacker ini, bisa dari kemampuan SDM yang mungkin masih lemah dalam bidang IT, bisa juga dari perangkat yang tidak mendukung gerakan aparat memblock kegiatan para hacker itu.

   Kesimpulannya adalah adanya hukum yang jelas pada dunia Cyber (Cyberlaw), ternyata sudah sangat mendesak. Masalahnya tidak hanya akan membuat dunia e-commerce dijauhi oleh para penggunanya karena dianggap sebagai media bisnis yang tidak aman, namun juga hal itu bisa menjadikan Internet sebagai sebuah sarana bisnis yang bisa dipercaya.

   Dan kembali kepada pemerintah, sebagai penyelenggara birokrasi yang barang tentu harus lebih memperhatikan aspek hukum bagi segala tindak kejahatan di Internet. "Pemerintah akan turun tangan apabila ada market failure atau perselisihan", kata Ichjar Musa, Asisten Khusus TI Menko Ekuin pada zamannya. Selain itu, pemerintah akan terlibat langsung dalam bidang sekuriti dan digital signature. "NCA (National Certificate Authority) akan diserahkan kepada swasta murni. Sebelumnya badan yang menangani NCA tersebut akan diawasi oleh pemerintah, terutama BSN (Badan Sertifikasi Nasional)", ungkap Ichjar. Salah satu fungsi NCA adalah melakukan sertifikasi terhadap sebuah situs tertentu termasuk mengembangkan aplikasi - aplikasi sekuriti internet dan e-commerce.

   Pajak E-Commerce

   Di Amerika, beberapa waktu lalu juga sedang ramai tentang kontroversi pengenaan pajak terhadap bisnis di e-commerce. Dan apakah memang sepatutnya e-commerce dikenakan pajak, demikian pula jika dengan yang ada di Indonesia.

   Namun memang semua itu akan terpaut dengan UU yang mengaturnya, sehingga bisa terlihat tentang keabsahan sebuah e-commerce. Transaksi melalui media digital (e-commerce) di Indonesia masih perlu pembenahan dari sisi perundangan (Cyberlaw) agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan dalam menjalankannya.

   Begitu kata Adji gunawan dari Partner Associate Technology Andersen Consulting, sehubungan dengan penerapan pajak pada perusahaan - perusahaan yang melakukan bisnis lewat e-commerce. Ia mengatakan, mengejutkan bila Ditjen. Pajak masih menerapkan UU pajak yang kini digunakan, padahal UU itu dibuat ketika e-commerce belum dijalankan.

   Karena itu, ia mengharapkan dalam penyusunan RUU pajak yang baru, Ditjen. Pajak harus menyisipkan masalah pajak untuk transaksi lewat media e-commerce. Meski demikian Adji mengakui, sebetulnya agak sulit melacak transaksi yang digunakan lewat e-commerce baik itu B2B (bisnis ke bisnis) atau B2C (bisnis ke konsumen). Misalnya hubungan antara pemasok dengan pabrik, bagaimana aparat pajak mengawasi telah ada transaksi atau belum antar keduanya lewat e-commerce tersebut.

   Pendapat serupa juga diutarakan Presdir. Microsoft, Richard Kartawidjaja. "Begitu transaksi dilakukan, dan transfer dana terjadi, siapa yang dapat memantaunya ?", tanya bos Microsoft itu. Menurutnya, penerapan cyberlaw masih butuh waktu lama, karena dari pihak otoritas setidaknya harus membentuk wadah baru serta melatih orang - orangnya.

   Bagaimanapun juga bisnis ataupun promosi yang dilakukan di Internet harus dikenakan pajak. Bisa muncul kecemburuan jika tidak dikenakan pajak kepada para pengusaha yang berbisnis e-commerce, sementara pengusaha yang berbisnis tanpa e-commerce dikenai pajak.

 

(bLaCkApRiL)