Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

Di Yogya, 27 Titik Penipuan Credit Card

 

Penipuan credit card menggunakan internet, ditemukan di Yogya. Setidaknya telah dideteksi ada 27 titik sumber pelaku. "Bahkan di antaranya, di titik sumber itu ada yang berasal dari sebuah warnet" demikian pakar multimedia, RM. Roy Suryo, seusai berbicara dalam temu praktisi 'Menyoal Eksistensi on-line Jounalism dalam Dunia Broadcasting'.

Menurutnya, pelaku penipuan tersebut bukan seorang jenius. Pelaku hanya memegang 4 kunci pokok, yaitu nama pemilik credit card, yang sering tercantum dalam internet, alamatnya, 16 digit kode akses dan ketentuan limit. Dengan mengoperasikan credit card tersebut, pemalsu dapat dengan mudah mengakses pembelian. Kasus semacam itu, menurutnya berhasil dibongkar di sejumlah kota besar, dan terakhir di Yogya.

Menanggapi hal ini, Kapoltabes Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Drs. Ibnu Sudjak, ketika dikonfirmasi KR mengatakan semula belum jelas berkaitan kasus ini. Namun ketika dikonfirmasikan Roy Suryo, Kapoltabes mengatakan bahwa sinyal - sinyal seperti ini sudah ada sejak dua tahun terakhir. Pihaknya berjanji akan segera melakukan penyelidikan guna mengantisipasi.

"Saya tidak membenarkan kejahatan ini terus berlangsung. Pertama saya akan membentuk tim yang melibatkan para pakar multimedia", ucapnya. Kapoltabes mengatakan, jika ada pengaduan dari pihak korban kejahatan tersebut, pihaknya berusaha mengusut pelakunay. Roy Suryo yang belum lama ini mengundurkan diri dari tim penyelidikan kasus larinya Tommy Soeharto, mengatakan bahwa kasus penipuan diduga dilakukan oleh pemuda dengan rata - rata berusia 20 - 25 tahun ini, dan sangat mudah dilacak. Dalam hal ini Roy Suryo bertekad melaporkan ke Poltabes Yogyakarta.

Namun yang lebih penting, Roy Suryo menyatakan kasus tersebut menyiratkan betapa lemahnya hukum di Indonesia terutama yang menyangkut cyber crime. Lembaga legislatif masih yang seharusnya membahas hal tersebut masih sibuk bertikai, sehingga melupakan tugas dan tanggung jawabnya yang lebih penting.

"Pembicaraan tentang cyber crime ini, sebenarnya sudah sering dilakukan, termasuk ketika saya berdialog dengan DepePolri. Tapi pembicaraan tersebut selalu terbentur pada undang - undang Indonesia yang belum fleksibel, termasuk tidak adanya konsentrasi khusus pada cyber crime", tandasnya.

 

(Sumber : Kedaulatan Rakyat, Minggu, 18 Maret 2001)