|
Hukum di Internet: Mau ke mana ?
"Mahasiswa Tertangkap di Semarang: Pembobolan Kartu Kredit Makin Marak". (Viva Viva Indonesian Carder !! GOD bless you my friend !!!) Membaca judul artikel pada salah satu surat kabar di Indonesia tersebut, mungkin membuat sebagian user langsung ketar-ketir alias cemas. Tidak sedikit memang di antara kita yang sudah sering memanfaatkan media elektronik, terutama Internet untuk kepentingan transaksi perniagaan yang kerap disebut e-commerce ini. Sejak pertama kali dikembangkan, hingga saat ini, teknologi internet telah menjadi media teknologi yang memberikan dampak perubahan yang cukup fenomenal kepada masyarakat. Dengan teknologi ini kita diberikan kemudahan dalam hal berkomunikasi, memperoleh informasi, atau bahkan bertransaksi. Internet yang menggunakan akses melalui jaringan publik (public network) jelas memiliki keuntungan yang cukup menarik. Diantaranya adalah mudah, murah, cepat, dan bersifat global tak terbatas pada ruang, tempat, dan waktu. Bandingkan dengan jaringan privat yang jauh lebih mahal. Sejalan dengan keunggulannya, teknologi Internet juga memiliki kelemahan. Diantaranya adalah tingkat kerawanannya yang tinggi. Inilah konsekuensi dari penggunaan jaringan publik yang digunakan beramai - ramai untuk keperluan akses internet. Ini jelas mengundang tingkat kerawanan dan beresiko tinggi bagi keamanan. IMPLIKASI HUKUM. Internet, dunia maya, cyberspace, atau apalah sebutannya memang jelas telah mengubah pola kehidupan manusia. Rasanya tidak perlu membuat satu uraian yang panjang lebar untuk membuktikan dan menjelaskan hal ini. Sebab memang telah banyak cerita, artikel, atau uraian yang secara gamblang menceritakan `kedahsyatan` teknologi ini. Hampir sebagian besar sisi kehidupan manusia telah tersentuh oleh teknologi yang satu ini. Mulai dari urusan bisnis penting di kantor, tugas - tugas yang memusingkan di sekolah, sampai hal - hal yang sangat intim seperti urusan di ranjang. Seluruh aktivitas ini memang tidak membutuhkan kontak fisik secara langsung dan tampaknya dilakukan hanya melalui medium perantara `perangkat komputer`. Akan tetapi sesungguhnya di sini terjadi interaksi antarindividu, yaitu antarsesama pengguna ruang publik tersebut. Interaksi tersebut telah menciptakan satu lingkungan masyarakat (cyber society) yang sebenarnya tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Seperti layaknya dalam kehidupan nyata, kehidupan virtual ini bukan berarti berjalan tanpa hukum. Seperti bunyi adagium Latin : Ubi Societas Ibi lus, di mana ada masyarakat (manusia) disitu ada hukum. Seluruh aktivitas kita sebagai netizen atau netter tetap memiliki implikasi hukum dan harus tunduk pada suatu sistem hukum. Transaksi di ruang cyber mungkin mencemaskan karena adanya potensi tindak kejahatan yang mungkin timbul dari transaksi tersebut. Pembobolan kartu kredit yang kian marak merupakan satu bukti nyata yang terkait dengan aspek Hukum Pidana (Criminal Law). Ini hanyalah salah satu kasus yang muncul dari suatu aktivitas di Internet. Beberapa aspek hukum lain yang terkait misalnya Hukum Perikatan (Perjanjian), Hukum Kontrak Perdagangan Internasional, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Hukum Pembuktian, dan lain - lain. Perkembangan teknologi internet tidak hanya membuat para pakar komputer memutar otak untuk terus berkreasi dan berinovasi. Tetapi juga membuat para ahli hukum ikut memikirkan persoalan ini secara lebih jauh. Contohnya dalam hal perdagangan (perniagaan) lewat internet yang lebih dikenal dengan e-commerce. Aktivitas ini sebenarnya menurut beberapa ahli hukum tidak menimbulkan substansi baru dari segi hukum. Akan tetapi persoalan yang muncul lebih terfokus pada cara atau mekanisme transaksi itu sendiri. Kita bisa melihat ilustrasi berikut: Pada setiap transaksi, lazimnya suatu kesepakatan dilakukan secara tertulis (paper based) dan sah bila sudah ditandatangani oleh pihak - pihak yang terkait. Tetapi tidak demikian halnya dengan transaksi di internet. Persoalan semacam ini membutuhkan kerjasama yang erat antara praktisi TI dan praktisi hukum. Pada akhirnya dapat ditemukan pemecahannya, apakah cukup dengan memperkenalkan mekanisme electronic (digital) signature atau masih diperlukan cara lain lagi. Masalah lainnya adalah soal perlindungan konsumen. Misalnya, bagaimana bila barang yang dikirim tidak sesuai dengan penawaran atau sejauh mana pertanggungjawaban penyedia jasa atas setiap layanannya. Pada masalah perlindungan HAKI, munculnya situs - situs yang memungkinkan pertukaran file - file musik seperti Napster.com juga memunculkan suatu persoalan baru. Tuntutan yang diajukan grup musik Metallica dalam kasus `Napster.com versus Metallica` dan kasus lainnya, paling tidak bisa menggambarkan keruwetan dalam hal jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang HAKI. CYBER LAW. Perkembangan pesat teknologi informasi yang tumbuh saat ini menimbulkan implikasi yang sangat luas pada bidang hukum. Namun, apabila perkembangan TI tumbuh begitu pesat, tidak demikian halnya dengan bidang hukum. Merumuskan ketentuan hukum untuk satu bidang yang selalu berubah begitu cepat, sungguh bukan persoalan mudah. Terkadang hukum jadi terkesan kuno manakala mengatur bidang - bidang yang mengalami pertumbuhan pesat. Sehingga seolah timbullah kekosongan hukum. Sampai disini, netter yang gemar bertransaksi memakai kartu kredit lewat media online bisa jadi tambah ketar-ketir. Seperti apakah perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna media online ? Apakah memang tidak ada hukum yang dapat mengatur aktivitas ini sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum ? Bukankah yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan saja masih bisa bebas berkeliaran ? Apalagi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas seperti aktivitas di dunia cyber. Faktanya, memang saat ini di Indonesia belum ada Undang - Undang (UU) atau peraturan yang khusus mengatur aktivitas di dunia cyber. Belum ada pengaturan semacam cyberlaw atau Hukum Telekomunikasi dan Informatika (Telematika). Realita ini terasa semakin pahit bila kita bandingkan dengan Amerika Serikat yang telah memiliki `Uniform Computer Information Transactions Act` dan `Uniform Electronic Transaction Act`. Demikian pula Belanda yang telah memiliki `de Code of Conduct Voor Electronisch Zakendoen`. Bahkan negeri tetangga, Singapura telah memiliki `Electronic Transaction Act` dan `The National Computer Board Act`. UU TELEMATIKA. Ketiadaan hukum yang mengatur aktivitas di Internet tersebut tetap tidak bisa menjadi alasan pembenaran bagia siapapun yang melakukan tindak kejahatan. Meski terjadi kekosongan hukum, suatu usaha interpretasi peraturan perundang - undangan bisa diberlakukan secara positif. Usaha analogi terhadap hukum positif yang ada, bisa diterapkan pada setiap kasus yang berkaitan dengan aktivitas di Internet. Di sisi lain, para penegak hukum dan hakim harus berani menegakkan hukum dan keadilan. Terutama manakala terjadi sengketa atau perselisihan yang timbul akibat aktivitas di Internet, walaupun perangkat legislatif khusus di bidang itu belum ada. Perkembangan hukum melalui putusan - putusan hakim inilah yang sebenarnya merupakan salah satu faktor penting demi tegaknya supremasi hukum. Satu hal yang terpenting adalah perlunya perhatian pemerintah (eksekutif) dan legislatif untuk segera membuat undang - undang (UU) atau peraturan yang khusus mengatur tentang hal ini. Adanya UU Telematika yang khusus mengatur tentang hal ini akan menjadi satu modal penting bagi bangsa kita untuk siap memasuki millenium ke tiga dan siap bersaing di era persaingan bebas (pasar global) di masa mendatang. Masyarakat informasi dan bisnis Indonesia melihat ini sebagai suatu kepentingan yang sangat mendesak. (cyberlaw@kompascyber.com , pc40) ...:::bLaCkApRiL:::... bLaCkApRiL` Rest in peace Dwi Angga Pratama 28/04/99 |