Jualan Keamanan
Ternyata bukan cuma konsumen yang harus berhati - hati dalam transaksi online. Produsen atau pedagang online kini harus sama hati - hatinya dengan konsumen. Contoh di Radioclick.com, suatu situs milik kelompok Masima yang dikelola oleh John Tumiwa, hampir setiap hari selalu ditemui pembelanja yang memakai kartu kredit orang lain. Maka, demi kepentingan pelanggannya, Radioclick selalu melakukan verifikasi apakah benar kartu kredit itu milik si pemesan. "Bahkan ada yang memesan barang yang memakai kartu kredit John Tumiwa, tapi ketika dicek kembali, HP pemesan segera dimatikan", ujarnya suatu ketika. John mengaku, sekitar 60 persen hingga 70 persen pesanan yang diterima Radioclick terpaksa dianulir karena memakai kartu kredit orang lain.
Produsen atau pedagang online memang harus ekstra hati - hati. Mereka tidak bisa hanya fokus kepada pelanggannya, melainkan juga wajib melindungi pemegang kartu kredit yang tidak tahu bahwa kartunya digunakan orang lain. Dunia online pada dasarnya adalah sebuah dunia virtual yang dapat menembus batas, sehingga pembelinya datang dari segala penjuru dunia. Maka, ketika mendapat pesanan besar dari luar negeri jangan langsung berbesar hati. Periksa dulu, ini pencuri atau pembeli ? Kalau yang membeli adalah pencuri, Saudara sendiri yang akan kena dampaknya. Di samping reputasi akan rusak, credit card provider seperti Visa, Mastercard, atau Amex biasanya berpihak kepada pemegang kartu kredit. Selama ada sengketa antara pemegang kartu dengan pedagang, biasanya card provider akan melakukan charge back sebesar nilai yang disengketakan, sekalipun barang sudah dikirim dan ada buktinya.
Bagaimana mengurangi resiko terhadap charge back ? American Express akan menanggung biaya kalau pedagang dapat menunjukkan bukti bahwa barang dikirim ke alamat billing pemilik kartu dan ada tanda tangan bahwa barang telah diterima. Sedangkan Visa International menanganinya berdasarkan pendekatan case by case, namun menekankan pentingnya tanda tangan. Masalahnya, dalam transaksi online, untuk kenyamanan dan kemudahan transaksi, tanda tangan tidak dimintakan. Bahkan Visa dan Mastercard yang tahun 1995 pernah bekerja sama membangun sistem untuk memeriksa digital signature konsumen yang dikenal dengan Secure Electronic Transaction System gagal di tengah jalan.
Demikian pula ketika verifikasi data dilakukan. Kalau pemegang kartu cuma ditanya nama, alamat, dan tanggal lahir, biasanya pencuri dengan mudah mendapatkan jawabannya. Ada yang menduga, data ini dibobol suatu sindikat yang berhasil mendekati petugas resepsi hotel, karena tamu hotel bukan cuma diminta menyerahkan kartu kredit, melainkan juga KTP atau ID lainnya. Jadi, kalau ditanya alamatnya, pencuri dengan mudah menyebutkan, tapi dalam pembelian dia minta agar barangnya dikirim ke tempat tertentu.
Di negara - negara maju, angka charge back akibat transaksi seperti ini mendekati 2 persen dari total omzet belanja online yang tahun ini diduga US$ 61,1 miliar. Suatu studi yang dilakukan Gartner Inc. terhadap 156 top retailers (dengan omzet rata - rata US$ 250 juta) belum lama ini menemukan nilai charge back yang mereka derita dari transaksi online telah mencapai 2,64 persen. Bandingkan dengan transaksi biasa yang charge back-nya hanya mencapai 1,24 persen. Sedangkan Firs Data Corp --prosesor kartu kredit terbesar-- sepperti dikutip The Wall Street Journal, menemukan angka charge back 1,25 persen.
Bandingkan dengan belanja katalog yang hanya 0,33 persen dan belanja lewat surat atau telepon yang besarnya di bawah 0,15 persen. Melihat angka - angka di atas, wajar kalau teknologi baru untuk memeriksa keaslian pemesan menjadi tuntutan. Sayangnya, teknologi baru seperti fingerprints, voice prints, atau iris scan masih belum tersedia. Jadi, masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan para pedagang online untuk menutup setiap celah electronic shoplifting.
Salah satu cara bagi para pemain e-commerce untuk melindungi dirinya dari serangan para pencuri ini adalah dengan mencari refrensi kartu mana saja yang sudah dipakai pencuri untuk memesan barang secara ilegal. Inilah yang dilakukan Steven Peisner yang berhasil menyusun database tentang kartu - kartu yang sering terkena charge back. Data pada situs itu (www.nochargeback.com) sekarang dimiliki oleh Card Commerce International. Mungkin ada baiknya lembaga seperti ini juga dikembangkan disini. Cuma syaratnya cukup berat, yaitu jaga reputasi dan jangan asal masukkan data. Salah - salah bukan berbuah data, tapi tuntutan hukum dari pemilik kartu yang tak senang nomornya disajikan sebagai kartu bermasalah.
Atau kalau tidak, barangkali cara yang ditempuh Radioclick.com dapat dijadikan contoh : seleksi pesanan dengan sangat ketat, lakukan verifikasi secara detail, atau gunakan secara tunai saja (semi online) begitu barang diterima. Dengan begitu, omzet terpaksa tidak besar - besar amat, tapi transaksinya bersih dan sehat.
(K197)