Lagi di Semarang !!
Malang benar nasib dua netter remaja di Semarang. Gara - gara tak kuasa membayar pajak import 8 buah kacamata dan 3 tas punggung merek Oakley senilai Rp 9 juta, mereka ditangkap satuan Reserse Poltabes Semarang pada hari Kamis, 5 April 2001 malam.
Semula, petugas agen sebuah perusahaan jasa kurir asal Amerika Serikat itu tidak menaruh curiga. Namun, lantaran tak kunjung ditebus oleh sang pemilik, paket berisi kacamata, tas punggung dan topi yang dibeli lewat Internet tersebut lantas diserahkan kepada aparat setempat.
Polisi lantas mengembangkan ke alamat penerima yang tertera di kardus warna coklat berdimensi 40x40x40 cm itu. Kebetulan nama penerima tertera jelas : Kiky Detirsa, Jl. Jati Raya 67, Semarang, Central Java, Indonesi 50263.
Akhirnya, kata Kapoltabes Semarang Komisaris Besar Polisi halba R. Nugroho, polisi menjemput kedua remaja tersebut di kamar kos mereka di Jl. Kauman Timur 24, Semarang. "Mereka telah mengakui aksi mereka membobol tujuh kartu kredit untuk belanja di Internet", ujar Halba.
Polisi Sulit Lacak Korban
Hingga kini, polisi masih belum memperoleh banyak keterangan tentang pemilik kartu, bahkan jenis kartu dan bank peneribat credit card tersebut. "Ketujuh kartu tersebut milik tujuh orang yang berlainan pula. Sampai sekarang, kami juga belum memperoleh pengaduan dari korban pembobolan", ujar Halba kepada wartawan di Mapoltabes Semarang.
Belum jelas pula, apakah polisi bakal sukses mengungkap pemilik kartu yang disalahgunakan kedua tersangka yang beraksi dari sebuah warung internet itu. Apalagi, di kardus pembungkus tidak tertera alamat pengirim kecuali stempel bulat warna hijau bertuliskan "...Tutlin, CA (Canada)" itu.
Ihwal pasal yang bakal dikenakan kepada mereka, polisi mengaku akan menjerat kedua pelaku yang masih belia tersebut dengan pasal pencurian. Boleh jadi, polisi memilih jalan pintas itu lantaran undang - undang mengenai cybercrime belum ada di Indonesia.
Sekadar gambaran, kacamata merek Oakley tersebut dijual di pasaran Indonesia seharga rata - rata Rp 2,8 juta. Sedang, total nilai tujuh tas dan empat topi yang dibeli dengan cara ilegal saat mereka berselancar di sebuah warung internet itu diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Menurut Halba, dari sekian kali transaksi cybershopping, mereka mengalami empat kali gagal alias di-reject lantaran gagal melakukan otorisasi kartu yang hendak dibobolnya untuk belanja. Namun, tujuh kali transaksi lainnya berhasil gemilang, terbukti mereka sempat menikmati paket - paket kiriman dari luar negeri yang diperolehnya tanpa susah payah itu.
(bLaCkApRiL 211)