Menyoal CyberLaw di Indonesia
Cyber Space
Untuk membahas mengenai "Cyber Law", terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah "Cyber Space" (ruang maya) yang erat kaitannya dengan Cyber Law, karena "Cyber Space"-lah yang akan menjadi objek atau concern dari "Cyber Law".
Istilah "Cyber Space" pertama kali diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (Science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novel yang lain "Virtual Light".
Menurut Gibson, cyberspace "...was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data".
Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi jaringan komputer (interconnected computer networks). Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah : "...represents a vas array of computer systems accessible from remote physical locations".
Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti. Sebab, kemajuan teknologi informasi berjalan terlalu cepat dan sulit diprediksi. Namun, saat ini kita mengenal ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bulletin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, Email list, dan entertainment.
Oleh karena orang kemudian menyimpulkan bahwa cyberspace itu tidak lain adalah Internet. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut "cyber space" dengan istilah "virtual community" (masyarakat maya) atau "virtual world" (dunia maya).
Dengan kondisi virtual (maya) itu orang kemudian berasumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat yang ada di "physical world" (dunia maya), akan tetapi Virtual Community memiliki kompleksitas karakteristik yang aneh, sebab semua aktifitas yang di lakukan atas dasar ketidak tahuan, dengan demikian dalam komunikasi orang tidak dapat mengetahui identitas lawan, sehingga kiranya kawan ternyata menyerang, kiranya minta amal ternyata merampok dan kiranya partner ternyata penjarah bertangan dingin. Maka muncullah kemudian pemikiran mengenai perangkat hukum yang mengatur komunitas maya tersebut, sebab tanpa aturan yang jelas dan tegas, kejahatan demi kejahatan itu akan semakin meresahkan dan merugikan orang banyak (masyarakat).
Perbedaan yang kemudian muncul adalah apakah kita akan memakai hukum konvensional (The existing law) atau kah menciptakan hukum baru yang khusus mengatur masalah ini. Salah satu kesulitan apabila memakai sistem hukum tradisional disebabkan karena dua hal yaitu : (1) Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas dan, (2) sistem hukum tradisional (The existing law) yang justru bertumpu pada batasan - batasan teritorial maka dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan - persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
Paling tidak muncul tiga kelompok yang masih memperdebatkan persoalan tersebut, yakni : Kelompok Pertama, secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas - aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional. Mereka beralasan bahwa Internet yang layaknya sebuah "Surga Demokrasi" (democratic paradise) yang menyajikan wahana bagi adanya lalu-lintas ide secara bebas dan terbuka. Dengan pendirian seperti ini, maka Internet harus diatur sepenuhnya oleh sistem hukum baru yang didasarkan atas norma - norma hukum yang baru pula. Kelemahan utama dari kelompok ini adalah mereka menafikan fakta, meskipun aktivitas Internet itu sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun masih tetap melibatkan masyarakat di dunia nyata.
Sebaliknya, Kelompok Kedua berpendapat bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas - aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan. Dengan pertimbangan pragmatis yang didasarkan atas meluasnya akibat yang ditimbulkan oleh Internet. Untuk itu semua yang paling mungkin adalah mengaplikasikan sistem hukum tradisional yang saat ini berlaku. Kelemahan utama kelompok ini merupakan kebalikan dari kelompok pertama, yaitu mereka menafikan fakta bahwa aktivitas - aktivitas di Internet menyajikan realitas dan persoalan baru yang merupakan fenomena khas masyarakat informasi yang tidak sepenuhnya dapat direspon oleh sistem hukum tradisional.
Kelompok Ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip - prinsip "common law" yang dilakukan secara hati - hati dan dengan menitikberatkan kepada aspek - aspek tertentu dalam aktivitas "cyber space" yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi - transaksi di Internet. Kelompok ini memiliki pendirian yang cukup moderat dan realistis, karena memang ada beberapa prinsip hukum tradisional yang masih dapat merespon persoalan hukum yang timbul dari aktivitas Internet disamping juga fakta.
"Cyber Law" didasarkan atas satu konstruksi hukum yang mensintesiskan prinsip - prinsip hukum tradisional dengan norma - norma hukum baru yang terbentuk akibat dari aktivitas - aktivitas manusia lewat Internet.
Cyber Law
Secara akademis, terminologi "cyber law" tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi "cyber law". Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari "cyber law", misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek - aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah "cyber law".
Lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan - persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan - persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep - konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi.
Kedua konsep itu berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlihat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah menjadi semacam "paradigma shift" dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam transaksi - transaksi lewat Internet. Untuk itu, kecenderungan untuk menyetujui proposal dari Mefford lebih kuat, yang mengusulkan "Lex Informatica" (Independent Net Law) sebagai "Foundations of Law on the Internet". Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai "Lex Mercatoria" yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan - kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas - realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan nasional.
Dengan demikian maka "cyber law" dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan - persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
INDONESIA DAN CYBERLAW
Bagi Indonesia berbicara mengenai urgensi "cyber law" di saat pemerintah dan masyarakat dihadapkan kepada krisis yang bersifat multi dimensional tentunya kedengaran sangat "aneh" dan mungkin saja di tuduh sebagai mengada - ada. Namun, apabila melihat fakta meskipun Indonesia tengah dirundung berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, masyarakat Indonesia meskipun baru sebagian kecil sudah melibatkan diri dalam mainstream budaya masyarakat informasi. Pemakaian Internet sekarang sudah hampir merata di kota - kota besar di Indonesia dan dalam waktu yang tidak lama lagi, bukan tidak mungkin Internet akan segera menjangkau sampai ke kota - kota kecil. Publikasi mengenai E-Commerce yang sangat gencar dilakukan oleh "On-line company" sedikit banyak telah membawa masyarakat kepada budaya masa depan.
Dilihat dari ukuran yang menitikberatkan kepada skala prioritas yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia saat ini maka "cyber law" jelas tidak akan masuk dalam prioritas. Namun, apabila kita melihat bahwa Internet sekarang sudah menjadi bagian penting dalam sektor - sektor tertentu khususnya perdagangan misalnya, On-line banking atau scripless trading yang sekarang sudah diberlakukan di Bursa Efek Jakarta, pemerintah dan masyarakat tidak bisa hanya berpikir dengan ukuran skala prioritas.
Dalam hal ini pemerintah dan masyarakat khususnya para profesional dan perguruan tinggi harus berpikir preventif, directive, dan futuristik. Disamping di sektor perdagangan, dalam level tertentu Internet telah memainkan peranan penting dalam urusan politik khususnya dalam penggalangan opini publik di kalangan menengah. Pihak luar negeri misalnya Australia dengan sangat cerdik telah memanfaatkan Internet sebagai media yang ampuh dalam penggalangan opini publik dalam kasus Timor-Timur. Apabila Indonesia tidak menaruh perhatian atas fenomena ini, maka dikemudian hari Indonesia akan mendapati kenyataan transaksi - transaksi lewat Internet yang sekarang sudah berlangsung akan berjalan tanpa suatu aturan yang jelas.
Jelasnya, urgensi "cyber law" bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi - transaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi. Untuk menuju ke arah itu, maka dalam bidang hukum pemerintah harus melakukan kebijakan sebagai berikut :
1. Menetapkan Prinsip-Prinsip Pembentukan dan Pengembangan "Cyber Law", antara lain sebagai
berikut :
- Melibatkan berbagai unsur yang terkait; pemerintah, swasta, profesional, dan perguruan tinggi;
- Memakai pendekatan yang moderat (jalan tengah) untuk mensintesiskan antara prinsip -
prinsip hukum tradisional dan norma - norma hukum baru yang akan dibentuk;
- Memperhatikan keunikan dari cyberspace/Internet;
- Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat Internet yang beroperasi secara
virtual dan lintas batas;
- Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan - persoalan yang menyangkut
industri dan perdagangan;
- Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang
menyangkut kepentingan publik;
- Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif, melainkan harus bersifat preventif,
direktif, dan futuristik.
2. Melakukan pengkajian terhadap perundang - undangan nasional yang memiliki kaitan baik
langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan - persoalan hukum akibat dari
transaksi di Internet. Beberapa contoh dapat diberikan dibawah ini misalnya :
- UU Hak Cipta
- UU Merk
- UU Perlindungan Konsumen
- UU Penyiaran & Telekomunikasi
- UU Perseroan Terbatas (PT)
>- UU Penanaman Modal Asing
- UU Perpajakan
- Hukum Kontrak
- Hukum Pidana
...dan lain - lain
(bLaCkApRiL)