Prosedur Pemeriksaan Pengiriman Barang
Barang - barang yang akan masuk ke Indonesia lewat berbagai jalan tentu harus melalui pemeriksaan. Jelas yang berwenang untuk menangani itu adalah aparat Bea Cukai, dan tidak sembarangan dalam memeriksa karena akan terkait dengan instansi lain (apalagi untuk urusan penyelundupan Narkoba), dan dibawah ini adalah prosedur pemeriksaan :
Prosedur Pemeriksaan Pengiriman lewat Pengusaha Jasa Titipan
1. Pengusaha jasa titipan wajib memberitahukan barang impor yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan kepada Pejabat Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pengiriman Barang Melalui Jasa Titipan.
2. Pejabat Bea Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang impor setelah dilakukan penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
3. Pemeriksaan barang kiriman melalui Pengusaha jasa titipan dilakukan secara selektif.
Prosedur Pemeriksaan untuk Pengiriman Lewat Pos
1. Terhadap barang import yang dikirim melalui Pos dilakukan pemeriksaan Pabean secara selektif oleh Pejabat Bea Cukai.
2. Dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik barang maka pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh petugas Pos.
3. Barang kiriman Pos yang telah ditetapkan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya diserahkan oleh penerima Pos untuk diterima oleh penerima setelah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya dilunasi.
Prosedur Pemeriksaan Bagi Para Pelintas Batas
1. Setiap pelintas batas yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea Cukai yang berada di Pos Lintas Batas.
2. Pemberitahuan dilakukan secara lisan dengan menunjukkan kartu identitasnya.
3. Pemeriksaan barang pelintas batas dilakukan secara selektif
Bea Cukai sebagai lembaga terdepan yang menangani pemeriksaan barang impor, memiliki aturan tentang selektivitas pemeriksaan barang impor yaitu dengan kategori :
1. Importasi yang beresiko tinggi;
2. Barang berbahaya bagi masyarakat, antara lain :
a. Senjata api
b. Narkotika
c. Psychotropika
d. Barang beracun dan berbahaya (B3)
e. Barang - barang larangan lainnya
Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memang sepertinya perangkat - perangkat untuk pemeriksaan sudah lumayan lengkap (....menurut pemantauan bLaCkApRiL).
(bLaCkApRiL 139)