RUU Cyber Law Tuntas Tahun Ini
Perjalanan dunia teknologi informasi yang sampai saat ini sudah menempuh jarak yang lumayan jauh, membuat integritas keberadaannya haruslah ada undang - undang yang mengaturnya. Pertumbuhan teknologi pun sampai sekarang diluar dugaan sebelumnya yang menunjukkan angka yang cukup fantastis hingga mencapai 500 persen lebih.
Oleh karena itu kebijakan bidan telekomunikasi dan Teknologi Informasi (TI) akan menjadi sorotan pemerintah RI dalam mengantisipasi cepatnya laju pembangunan bidang ini. Menurut Menhubtel, Agum Gumelar, RUU bidang TI atau Cyber Law ini diharapkan kelar di tahun 2001.
Disebutkan pula oleh Agum bahwa kebijakan bidang telekomunikasi yang dimaksud itu meliputi peraturan perundang - undangan, struktur industri telekomunikasi, jasa telekomunikasi dasar bergerak dan tarif jasa telekomunikasi.
"Pembangunan telekomunikasi nantinya akan diarahkan, agar lebih terintegrasi diantara semua subsistem dan sarana penunjangnya", ujar Agum kepada pers. Menurut keterangan yang berhasil dihimpun dari mass media, informasi yang diterima bahwa regulasi di bidang Teknologi Informasi (TI) tersebut, telah ada rancangan naskah akademis atau academic draft.
Sampai sejauh mana kesiapan rancangan tersebut dapat ditilik dari upaya pemerintah dengan berbagai pihak yang ikut membantu pembuatan rancangan tersebut. Secara teknis, rancangan dari Undang - undang tentang TI tersebut, telah selesai dibuat oleh pemerintah bekerja sama dengan tim konsultan dari Pusat Studi Cyber Law Fakultas Hukum Unpad dan LAPI-ITB.
Laporan akhir bahkan telah dipresentasikan kepada anggota Tim Penyusun Rancangan Undang-undang tentang Teknologi Informasi. Naskah akademik tersebut merupakan acuan untuk penyusunan RUU mengenai teknologi Informasi, yang diharapkan RUU tersebut dapat disusun dalam tahun 2001.
(K199)